Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
(¯`*•.¸♥ Larangan Pacaran Dalam Islam ♥¸.•*´¯)
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pelanggaran-pelanggaran dalam pacaran adalah:
1. Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, “Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat.” Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, “Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri.
2. Berduaan dengan lawan jenis.
Ini juga pelanggaran yang tidak bisa dipungkiri. Berduaan bisa jadi berduaan di satu tempat, di kegelapan, atau di tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat sms-an, telepon atau lebih keren lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian yang berawal dari berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox facebook, lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang terjadi. Berdua-duaan dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
3. Tidak menundukkan pandangan.
Dengan lawan jenis kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang jika dengan syahwat (nafsu). Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga hati dan agar hati tidak tergoda pada zina. Memandang lawan jenis barulah jadi halal jika melalui hubungan pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang dipandang masih mahrom kita. Mengenai larangan memandangn lawan jenis, disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah,
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770).
4. Tidak menjaga aurat.
Ini pun jelas ada dalam pacaran. Karena seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin melihat aurat wanita. Si pria ingin melihat indah gemulai rambutnya dan sebagainya yang merupakan aurat. Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab itu adalah wajib sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Melihat aurat wanita barulah dibolehkan jika memang halal sebagai istri, bukan saat pacaran. Kerabatnya saja yang masih mahrom dibolehkan melihat sebatas anggota tubuh yang nampak ketika berwudhu.
5. Bersentuhan dengan lawan jenis.
Ini pun pelanggaran yang sering dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di kesepian maupun tempat umum, seringnya ingin berjalan bergandengan tangan padahal belum halal.
Dari Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syari’ah)
Dari Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda,
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Ini baru lima pelanggaran yang kami ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak pelanggaran selain itu yang semuanya berujung pada zina. Awal berpacaran saja penuh kekhawatiran karena seringkali melakukan dosa, ujungnya pun penuh penyesalan. Luqman berkata kepada anaknya, “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan.
So … stop pacaran! Tempuh jalan yang halal. Cukup ta’aruf (perkenalan dalam waktu singkat) ketika ingin serius nikah, lantas datang ke rumah ortu untuk lamaran, dan langsungkanlah segera pernikahan, jangan tunda-tunda. Lebih cepat, lebih baik!
Semoga Allah beri taufik pada para remaja sekalian untuk mengenal ajaran Nabinya dan semoga mereka pun semakin bertakwa dan takut akan siksa-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.
Berkirim sms, chatting dan telepon antara laki-laki dan perempuan secara umum diperbolehkan untuk hal-hal yang tidak dilarang agama, seperti dalam hal pekerjaan, pendidikan, perdagangan dan lain-lain. Hal itu dibolehkan karena masing-masing orang membutuhkan informasi untuk menjalin hubungan bisnis atau menyampaikan informasi kepada orang lain, hanya kebetulan orang yang dihubungi tersebut adalah lawan jenis. Jadi, wanita dibolehkan mengirim sms atau menelepon temannya yang bukan mahram untuk hal-hal yang tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan agama, demikian pula sebaliknya.
Tetapi pembolehan ini sebatas kebutuhan tersebut saja. Dengan kata lain, komunikasi via sms, telepon, email dan sebagainya hukumnya bisa menjadi haram apabila:
1. dilakukan secara terus-menerus (berulang kali);
2. melibatkan hati dan perasaaan suka pada lawan jenis;
3. menggunakan suara yang mengandung unsur kemesraan;
4. mengarah kepada perbuatan zina; dan
5. (bagi wanita) tanpa sepengetahuan suami.
Mengapa suatu hal yang asalnya boleh bisa menjadi terlarang? Jawabannya: laki-laki dan perempuan memiliki daya tarik syahwat antara satu dengan yang lain. Seseorang yang mengirim sms atau menelpon lawan jenis untuk suatu keperluan pada awalnya melakukannya dengan cara biasa-biasa saja, namun setelah hal itu dilakukan secara terus-menerus setan pun mulai memainkan peran menjadi orang ketiga di antara mereka. Setan dengan giat menggoda, memengaruhi, menghiasi dan mempoles seolah-olah hubungan tersebut baik. Bila godaan ini dibiarkan, maka cepat atau lambat setan akan menuai hasil dari usahanya.
Allah Swt. berfirman, yang terjemahannya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya”. (QS. An-Nuur : 30-31)
Dakwah pada Lawan Jenis
Islam mengajak umatnya untuk berdakwah menuju iman dan peningkatan ketakwaan kepada manusia tanpa membeda-bedakan suku dan jenis kelamin. Berdakwa melalui sms, internet dan sebagainya diperbolehkan agama. Namun semua itu harus sesuai dengan tata cara yang telah digariskan dalam agama. Adapun chating, sms, email, dan lain-lain, bila bertentangan dengan agama sudah pasti dilarang. Maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk chatting dengan isteri atau suami orang lain, karena setan lebih halus dari virus. Kalau memang isteri atau suami orang itu mau didakwahkan, maka harus dilakukan di depan umum atau di depan mahram atau muhrimnya.
Semoga niat baik kita untuk berdakwah diterima oleh Allah Swt, menjadikan diri kita semakin bertakwa dan menjadi pintu hidayah bagi orang yang kita ajak kepada Islam. Wallahu Ta’ala a’lam.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
(¯`*•.¸♥ Larangan Pacaran Dalam Islam ♥¸.•*´¯)
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pelanggaran-pelanggaran dalam pacaran adalah:
1. Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, “Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat.” Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, “Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri.
2. Berduaan dengan lawan jenis.
Ini juga pelanggaran yang tidak bisa dipungkiri. Berduaan bisa jadi berduaan di satu tempat, di kegelapan, atau di tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat sms-an, telepon atau lebih keren lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian yang berawal dari berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox facebook, lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang terjadi. Berdua-duaan dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
3. Tidak menundukkan pandangan.
Dengan lawan jenis kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang jika dengan syahwat (nafsu). Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga hati dan agar hati tidak tergoda pada zina. Memandang lawan jenis barulah jadi halal jika melalui hubungan pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang dipandang masih mahrom kita. Mengenai larangan memandangn lawan jenis, disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah,
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770).
4. Tidak menjaga aurat.
Ini pun jelas ada dalam pacaran. Karena seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin melihat aurat wanita. Si pria ingin melihat indah gemulai rambutnya dan sebagainya yang merupakan aurat. Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab itu adalah wajib sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Melihat aurat wanita barulah dibolehkan jika memang halal sebagai istri, bukan saat pacaran. Kerabatnya saja yang masih mahrom dibolehkan melihat sebatas anggota tubuh yang nampak ketika berwudhu.
5. Bersentuhan dengan lawan jenis.
Ini pun pelanggaran yang sering dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di kesepian maupun tempat umum, seringnya ingin berjalan bergandengan tangan padahal belum halal.
Dari Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syari’ah)
Dari Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda,
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Ini baru lima pelanggaran yang kami ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak pelanggaran selain itu yang semuanya berujung pada zina. Awal berpacaran saja penuh kekhawatiran karena seringkali melakukan dosa, ujungnya pun penuh penyesalan. Luqman berkata kepada anaknya, “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan.
So … stop pacaran! Tempuh jalan yang halal. Cukup ta’aruf (perkenalan dalam waktu singkat) ketika ingin serius nikah, lantas datang ke rumah ortu untuk lamaran, dan langsungkanlah segera pernikahan, jangan tunda-tunda. Lebih cepat, lebih baik!
Semoga Allah beri taufik pada para remaja sekalian untuk mengenal ajaran Nabinya dan semoga mereka pun semakin bertakwa dan takut akan siksa-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.
SMSAN DENGAN LAWAN JENIS
Berkirim sms, chatting dan telepon antara laki-laki dan perempuan secara umum diperbolehkan untuk hal-hal yang tidak dilarang agama, seperti dalam hal pekerjaan, pendidikan, perdagangan dan lain-lain. Hal itu dibolehkan karena masing-masing orang membutuhkan informasi untuk menjalin hubungan bisnis atau menyampaikan informasi kepada orang lain, hanya kebetulan orang yang dihubungi tersebut adalah lawan jenis. Jadi, wanita dibolehkan mengirim sms atau menelepon temannya yang bukan mahram untuk hal-hal yang tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan agama, demikian pula sebaliknya.
Tetapi pembolehan ini sebatas kebutuhan tersebut saja. Dengan kata lain, komunikasi via sms, telepon, email dan sebagainya hukumnya bisa menjadi haram apabila:
1. dilakukan secara terus-menerus (berulang kali);
2. melibatkan hati dan perasaaan suka pada lawan jenis;
3. menggunakan suara yang mengandung unsur kemesraan;
4. mengarah kepada perbuatan zina; dan
5. (bagi wanita) tanpa sepengetahuan suami.
Mengapa suatu hal yang asalnya boleh bisa menjadi terlarang? Jawabannya: laki-laki dan perempuan memiliki daya tarik syahwat antara satu dengan yang lain. Seseorang yang mengirim sms atau menelpon lawan jenis untuk suatu keperluan pada awalnya melakukannya dengan cara biasa-biasa saja, namun setelah hal itu dilakukan secara terus-menerus setan pun mulai memainkan peran menjadi orang ketiga di antara mereka. Setan dengan giat menggoda, memengaruhi, menghiasi dan mempoles seolah-olah hubungan tersebut baik. Bila godaan ini dibiarkan, maka cepat atau lambat setan akan menuai hasil dari usahanya.
Allah Swt. berfirman, yang terjemahannya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya”. (QS. An-Nuur : 30-31)
Dakwah pada Lawan Jenis
Islam mengajak umatnya untuk berdakwah menuju iman dan peningkatan ketakwaan kepada manusia tanpa membeda-bedakan suku dan jenis kelamin. Berdakwa melalui sms, internet dan sebagainya diperbolehkan agama. Namun semua itu harus sesuai dengan tata cara yang telah digariskan dalam agama. Adapun chating, sms, email, dan lain-lain, bila bertentangan dengan agama sudah pasti dilarang. Maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk chatting dengan isteri atau suami orang lain, karena setan lebih halus dari virus. Kalau memang isteri atau suami orang itu mau didakwahkan, maka harus dilakukan di depan umum atau di depan mahram atau muhrimnya.
Semoga niat baik kita untuk berdakwah diterima oleh Allah Swt, menjadikan diri kita semakin bertakwa dan menjadi pintu hidayah bagi orang yang kita ajak kepada Islam. Wallahu Ta’ala a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar